Kawasan Pabean Hadir di KEK Kura Kura Bali

Kawasan Pabean KEK Kura Kura Bali Dukung Kemudahan Investasi

PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi mengoperasikan Kawasan Pabean dan Custom Office di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali

Kehadiran fasilitas ini membuka ruang bagi percepatan realisasi investasi, khususnya di sektor pariwisata berkualitas dan industri kreatif. Keberadaannya juga memberikan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan bagi para pelaku usaha.  

Peresmian Kawasan Pabean dan Custom Office di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara simbolis dihadiri oleh Dr. drh. Luh Ayu Aryani (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali), Iyan Rubianto (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT), I Made Aryana (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar), Ida Bagus Anom Suryadiputra (Kepala Administrator KEK Sanur dan Kura Kura Bali), serta Tuti Hadiputranto (Presiden Direktur PT Bali Turtle Island Development).

Tuti Hadiputranto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya fasilitas ini.

“Bagi kami, Kawasan Pabean ini bukanlah sekadar fasilitas untuk memperoleh insentif KEK semata, melainkan pencapaian strategis dan tahapan penting dalam rangka pengembangan KEK Kura Kura Bali guna membuka lebih banyak peluang investasi yang bertanggung jawab.

Tuti meyakini, dengan proses kepabeanan yang lebih ringkas, efektif, dan efisien, para pelaku usaha dapat merasakan manfaat yang nyata dan terukur dalam menjalankan aktivitas usaha di KEK Kura Kura Bali.

Dukungan penuh dari pemerintah ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubianto. Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas ini memiliki fungsi ganda yang seimbang antara pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

“Keberadaan Kawasan Pabean dan Custom Office ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi pelaku usaha. Di sisi lain, ini juga memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iyan.

Iyan menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai bukti dukungan nyata pemerintah terhadap KEK Kura Kura Bali, hingga saat ini telah diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk senilai Rp2,6 miliar dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut senilai Rp5,7 miliar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, I Made Aryana, menegaskan bahwa fasilitas insentif fiskal di KEK merupakan ultimate facility yang sangat luas manfaatnya.

I Made Aryana mengatakan, “Kawasan Pabean di KEK ini telah memiliki kekuatan hukum untuk memberikan ultimate facility seperti pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PDRI. Pelayanan kami juga telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), berkoordinasi dari pusat hingga daerah, sehingga proses pemeriksaan dokumen hingga fisik berjalan dengan cepat, lancar, dan akurat.”

Dengan beroperasinya Kawasan Pabean dan Custom Office ini, diharapkan sinergi yang telah terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, serta badan dan pelaku usaha semakin kuat.

Kolaborasi yang terintegrasi ini menjadi kunci utama dalam mempermudah aktivitas usaha, mempercepat pembangunan kawasan, serta meningkatkan daya saing investasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan multiplier effect (dampak ganda) bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Bali secara inklusif dan berkelanjutan.

Juni 29, 2026.