Kura Kura Bali di resmikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Presiden Joko Widodo Resmikan KEK Kura Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 April 2023.

Berlokasi di Pulau Serangan dengan luas sekitar 498 hektare, KEK Kura Kura Bali dikembangkan sebagai kawasan pariwisata dan industri kreatif yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Pengembangan kawasan ini mencakup berbagai fasilitas strategis, antara lain marina bertaraf internasional, resor terpadu, hotel, kawasan komersial dan mixed-use, pusat kesehatan dan wellness, serta kawasan pendidikan dan teknologi.

Saat beroperasi penuh, KEK Kura Kura Bali diproyeksikan mampu menarik investasi hingga Rp104,4 triliun, menciptakan lebih dari 35.000 lapangan kerja langsung dan 64.000 lapangan kerja tidak langsung, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

KEK Kura Kura Bali juga menawarkan berbagai insentif investasi, termasuk fasilitas perpajakan, kemudahan perizinan, dukungan kepabeanan, serta kemudahan mobilitas tenaga kerja dan investasi untuk meningkatkan daya saing kawasan di tingkat global.

Sebagai bagian dari Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, Kura Kura Bali dirancang menjadi destinasi masa depan yang mengintegrasikan pariwisata berkualitas, pendidikan, inovasi, budaya, dan keberlanjutan dalam satu ekosistem yang terpadu.

Melalui pengembangan ini, Kura Kura Bali diharapkan dapat memperkuat posisi Bali sebagai pusat investasi, kreativitas, dan kolaborasi internasional yang berdaya saing global serta berlandaskan nilai-nilai budaya Bali.



Source : CNN Indonesia