Tutup

Kura Kura Bali as Special Economic Zone

  • Berita
  • 05 Apr 2023

Presiden Joko Widodo menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.

KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.

Menurut Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, keputusan pembentukan KEK didasarkan pada kesesuaian lokasi dan rekomendasi dari PT Bali Turtle Development. Rencananya mencakup pengembangan marina dengan resor terpadu, hotel dan resor, komersial dan serba guna, Pusat Kesehatan, dan taman pendidikan dan teknologi.

Kompas.com memberitakan bahwa KEK Kura Kura akan merealisasikan investasi dengan total nilai Rp. 104,4 triliun akan menghasilkan 35.036 lapangan kerja langsung dan 64.817 lapangan kerja tidak langsung lainnya. Ketika beroperasi penuh pada tahun 2052, KEK Kura Kura akan menyumbang devisa sebesar US$ 31,8 miliar bagi perekonomian Indonesia.

KEK Kura Kura memiliki komitmen dari investor untuk menciptakan taman budaya, mal mewah, tempat pendidikan tinggi eksklusif, sekolah antar budaya, dan kompleks marina.

Beritabali.com melaporkan bahwa insentif yang ditawarkan kepada investor antara lain berupa pembebasan pajak penghasilan (PPH) bagi investor di KEK Kura Kura; Pemerintah juga menjanjikan fasilitas dan insentif lain yang mencakup pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengecualian Pajak Barang Mewah (PPnBM), dan pembebasan bea masuk dan pajak.

Insentif lain yang dijanjikan kepada investor di KEK Kura Kura antara lain fasilitasi pergerakan barang, pelonggaran peraturan ketenagakerjaan, pelonggaran aturan imigrasi, bantuan pengurusan izin dan izin, serta pengecualian zonasi.

Direktur Utama Kura Kura Bali, Tuti Hadiputranto, menjelaskan kepada BeritaBali.com bahwa fasilitas bebas pajak tersebut dimaksudkan untuk merangsang investasi dan pembangunan ekonomi di proyek tersebut. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan status Kawasan Ekonomi Khusus kepada Kura Kura Bali yang akan memberikan banyak fasilitas khusus kepada investor. Fasilitas tersebut antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPH) selama 10 tahun untuk proyek senilai antara Rp. 100 miliar dan Rp 500 miliar,” kata Tuti.

Pembebasan pajak penghasilan akan dikaitkan dengan besar kecilnya investasi, dimana investasi besar dapat mengakses masa libur pajak hingga 20 tahun.

Tuti mengatakan kepada pers bahwa KEK Kura Kura akan memiliki institusi pendidikan terkemuka, fasilitas kesehatan dan kesehatan, serta marina berstandar internasional. Menambahkan: “Sekarang kapal pesiar asing singgah di Singapura, Thailand, atau Darwin; Nantinya yacht-yacht tersebut akan datang ke Bali.

Pembentukan KEK Kura Kura Bali merupakan bagian dari Peta Ekonomi Transformasi Ekonomi Bali (Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali) yang dibuat oleh Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan Pemerintah Provinsi Bali yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada bulan Desember. tahun 2021.

whatsapp